HAM DALAM PANDANGAN ISLAM DAN BARAT
HAM DALAM PANDANGAN ISLAM DAN BARAT
Frizka
Ardiana Lestari
Mahasiswi
IAIN Metro
Ham merupakan hak asasi manusia
yang sudah dimiliki sejak dalam kandungan
yang bersifat fundamental yang merupakan
pemberian dari tuhan yang maha esa yang harus dijaga, dihormati dan dilindungi
oleh manusia maupun oleh negara. Menurut pandangan orang barat Hak asasi
manusia semata-mata hanya bersifat antroposentris. Antroposentris artinya
segala sesuatu yang berpusat pada manusia. Sehinggga peranan manusia sangat
penting. Sedangkan hak asasi manusia
menurut pandangan islam Ham bersifat teosentris. Yang di maksud dengan
teosentris ini adalah segala sesuatu yang berpusat pada tuhan yang maha esa.
Oleh karena itu tuhan sangat dipentingkan, langkah awalnya mengucapkan lafal
syahadat yang hari diyakini dalam hatinya, barulah setelah itu manusia harus
melakukan semua perbuatan yang baik dan benar menurut keyakinannya tersebut.
Dalam kaitannya ini A.K Brohi menyatakan bahwa pendapatnya tentang pendekatan
barat ini berbeda, strategi dalam islam ini sangat mementingkan apresiasi atau
penghargaan kepada hak asasi manusia serta suatu kemerdekaan dasar yang
dimiliki manusia sebagai aspek yang bersumber dari kesadaran atas agamanya yang
melekat didalam hati, pikiran dan jiwa pengikutnya.
Ada dua peristiwa dalam sejarah dunia yang isinya
menghasilkan suatu rumusan yang mirip dengan rumusan hak asasi manusia adalah
revolusi amerika yang dimulai tahun 1776
dan revolusi prancis tahun 1789. Revolusi amerika memberi suatu
pernyataan kemerdekaan. Dan saat itu, tiga belas daerah jajahan inggris bagian
pantai timur benua amerika utara melepaskan negaranya dari kejayaan dan kekuasaan inggris.
Sejak saat itulah berdiri negara Amerika Serikat.
Dalam rumusan kemerdekaatn itu terdapat suatu rumusan sebagai berikut, ”Bahwa
semua orang diciptakan sama,bahwa mereka semua dianugrahi hak-hak tertentu oleh
tuhan yang maha pencipta”
prinsip-prinsip HAM menurut islam yaitu, Hak Asasi Manusia dalam islam
sebagaimana tercantum dalam fiqh menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
prinsip dasar.
Prinsip dasar HAM menurut Masdar F. Mas’udi
sebagai berikut:
1.
Hak
perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan sesuatu hal yang keniscayaanya
tidak boleh dilangggar oleh siapapun. Allah telah berfirman dalam surah al-maidah
ayat 32: yang artinya “...barang siapa yang membunuh manusia, bukan karena
orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah menyelamatkan kehidupan seluruh manusia semuanya.”
2.
Perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an surat Al-Baqarah ayat: 256 dan Al-Kafirun ayat: 6
3. Hak perlindungan terhadap akal
pikiran. Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah
diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang
haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4.
Hak
perlindungan terhadap hak milik. Hak ini telah dimaksudkan dalam hukum
sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian yang bukan miliknya.
5. Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan
mempertahankan nama baik keluarga. Setiap
orang berhak memiliki keluarga dan menjaga keluarganya tanpa ada gangguan atau
keterpaksaan didalam keluarga.
Komentar
Posting Komentar