HAM DALAM PANDANGAN ISLAM DAN BARAT

HAM  DALAM PANDANGAN ISLAM DAN BARAT
Frizka Ardiana Lestari
Mahasiswi IAIN Metro

Ham merupakan hak asasi manusia yang sudah dimiliki sejak dalam  kandungan yang bersifat fundamental  yang merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa yang harus dijaga, dihormati dan dilindungi oleh manusia maupun oleh negara. Menurut pandangan orang barat Hak asasi manusia semata-mata hanya bersifat antroposentris. Antroposentris artinya segala sesuatu yang berpusat pada manusia. Sehinggga peranan manusia sangat penting.  Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan islam Ham bersifat teosentris. Yang di maksud dengan teosentris ini adalah segala sesuatu yang berpusat pada tuhan yang maha esa. Oleh karena itu tuhan sangat dipentingkan, langkah awalnya mengucapkan lafal syahadat yang hari diyakini dalam hatinya, barulah setelah itu manusia harus melakukan semua perbuatan yang baik dan benar menurut keyakinannya tersebut. Dalam kaitannya ini A.K Brohi menyatakan bahwa pendapatnya tentang pendekatan barat ini berbeda, strategi dalam islam ini sangat mementingkan apresiasi atau penghargaan kepada hak asasi manusia serta suatu kemerdekaan dasar yang dimiliki manusia sebagai aspek yang bersumber dari kesadaran atas agamanya yang melekat didalam hati, pikiran dan jiwa pengikutnya.

            Ada dua peristiwa dalam sejarah dunia yang isinya menghasilkan suatu rumusan yang mirip dengan rumusan hak asasi manusia adalah revolusi amerika yang dimulai tahun 1776  dan revolusi prancis tahun 1789. Revolusi amerika memberi suatu pernyataan kemerdekaan. Dan saat itu, tiga belas daerah jajahan inggris bagian pantai timur benua amerika utara melepaskan negaranya  dari kejayaan dan kekuasaan inggris.
Sejak saat itulah berdiri negara Amerika Serikat. Dalam rumusan kemerdekaatn itu terdapat suatu rumusan sebagai berikut, ”Bahwa semua orang diciptakan sama,bahwa mereka semua dianugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan yang maha pencipta”  prinsip-prinsip HAM menurut islam yaitu, Hak Asasi Manusia dalam islam sebagaimana tercantum dalam fiqh menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima prinsip dasar.
Prinsip dasar HAM menurut Masdar F. Mas’udi sebagai berikut:
1.    Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan sesuatu hal yang keniscayaanya tidak boleh dilangggar oleh siapapun. Allah telah berfirman dalam surah al-maidah ayat 32: yang artinya “...barang siapa yang membunuh manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya  dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia,  maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh manusia semuanya.”
2.    Perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an surat Al-Baqarah ayat: 256 dan Al-Kafirun ayat: 6
3.    Hak perlindungan terhadap akal pikiran.  Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4.    Hak perlindungan terhadap hak milik. Hak ini telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian yang bukan miliknya.
5.    Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik keluarga. Setiap orang berhak memiliki keluarga dan menjaga keluarganya tanpa ada gangguan atau keterpaksaan didalam keluarga.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP MATEMATIKA kelas V SD/MI materi bangun ruang

contoh RPP k13 agama dan budi pekerti/wudhu

RPP IPA KELAS V SD/MI